MUARA BUNGO – Pemda Kabupaten Bungo bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Jambi menggelar kegiatan promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Acara digelar Rabu (22/02/2022) di Amaris Hotel Muara Bungo yang juga dihadiri oleh Bupati Bungo, H. Mashuri, para Kepala OPD, asisten, staf ahli dan kabag serta stake holder terkait.
Bupati Bungo, H. Mashuri menyampaikan, kegiatan ini memiliki tujuan yang sangat baik. Yakni untuk menyampaikan informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait perlindungan kekayaan intelektual khususnya di bidang kekayaan intelektual komunal.

“Kegiatan ini sangat baik. Pemda Bungo menyambut baik kegiatan ini karena sangat relevan dengan kondisi yang kita hadapi sekarang,” ungkap H. Mashuri.
“Artinya, dengan kegiatan ini nantinya semakin mengembangkan kegiatan ekonomi produktif di tingkat masyarakat dengan memanfaatkan potensi yang ada,” sambung Bupati Mashuri.
Dengan promosi dan Diseminasi KIK lanjut Mashuri, ini akan menjadi langkah antisipatif Pemerintah dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual, khsusunya di bidang kekayaan intelektual komunal.
“Oleh karenanya, perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual ini menjadi cukup penting. Salah satunya adalah upaya pemerintah daerah Kabupaten Bungo dalam mendaftarkan HAKI terhadap beberapa motif Batik Bungo,” papar Mashuri.
Lebih lanjut Mashuri menambahkan, semua pihak perlu terus melakukan inventarisasi dan pengurusan terhadap berbagai kekayaan budaya dan hasil kerajinan masyarakat tradisional maupun adat, khususnya di kabupaten Bungo.
“Ini juga sejalan dengan makna dari kekayaan intelektual komunal, yang di definisikan sebagai kekayaan intelektual yang berupa pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, dan potensi indikasi geografis,” tukas Mashuri.(adm)