MA Tolak PK Moeldoko, Mashuri : Kado untuk Ketum dan Seluruh Kader Demokrat

banner 468x60

JAMBI – Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi, H. Mashuri (Hamas) menyampaikan rasa suka cita setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat.

“Tentu ini (putusan MA) adalah kabar yang sangat menggembirakan bagi seluruh kader dan simpatisan partai Demokrat provinsi Jambi,” buka Hamas, Kamsi (10/08/2023).

“Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak,” demikian tertulis dalam situs resmi MA, Kamis (10/8).

Dikatakan Hamas, keluarnya putusan MA yang bertepatan dengan hari kelahiran Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merupakan sebuah kado yang sangat istimewa bagi Ketum dan seluruh Kader Partai berlambang bintang Mercy se Indonesia.

“Ada dua kegembiraan kita hari ini, pertama tadi baru kita menyampaikan ucapan selamat ulang tahun untuk Ketum mas AHY yang ke 45 setelah itu kita kembali kita menerima kabar gembira atas putusan MA yang menolak upaya PK yang dilakukan oleh kubu KSP Moeldoko,” ungkap Mashuri.

Putusan ini lanjutnya, merupakan tambahan energi bagi dirinya dan seluruh kader partai Demokrat dalam menyongsong kemenangan partai Demokrat dan presiden Anies Baswedan pada pemilu 2024.

“Ini merupakan tambahan energi bagi kami. Semangat semua kader semakin meningkat karena bisa fokus untuk doble kemenangan 2024, Demokrat menang, Anies presiden,” pungkasnya.

Untuk diketahui, perkara nomor 128 PK/TUN/2023 terkait PK kubu KSP Moeldoko ini diadili oleh ketua majelis Yosran, anggota majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, anggota majelis 2 Cerah Bangun. Selain itu, panitera pengganti Adi Irawan.

Kasus ini bermula ketika kubu Moeldoko membuat Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam KLB itu, Moeldoko didapuk sebagai ketua umum.

Mereka lalu menggugat SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum Partai Demokrat. Gugatan diajukan ke pengadilan, namun ditolak. Banding pun ditolak.

Kubu Moeldoko lantas mengajukan kasasi, tetapi kembali ditolak. Lalu, mereka mengajukan PK ke MA.(adm)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *