JAMBI – DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi menjalankan intruksi Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait perlawanan terhadap pengajuan Peninjauan Kembali atau PK oleh kubu Moeldoko yang berupaya mengambilalih partai berlambang bintang mercy.
Dipimpin oleh Ketua DPD Partai Demokrat Jambi, H. Mashuri ratusan pengurus dan anggota DPD Partai Demokrat Jambi mengantarkan langsung surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) melalui pengadilan Negeri Muara Bungo.
Surat itu diantarkan langsung oleh Hamas didampingi jajaran ke kantor dan diterima langsung oleh ketua Pengadilan Negeri Bungo, Bayu Angung Kurniawan, SH, Senin pagi (03/04/2023).
“Sebelumnya mohon maaf pak ketua mengganggu waktunya. Kami dari partai Demokrat provinsi Jambi memang sengaja mengantarkan surat permohonan dan perlindungan hukum ini kepada Pengadilan Negeri Bungo ini untuk dapat diteruskan ke Mahkamah Agung,” ungkap Hamas.
Lebih lanjut Hamas menjelaskan, permohonan perlindungan hukum yang disampaikan atas nama partai Demokrat ini sebagai reaksi dari Peninjauan Kembali atau PK yang kini dilakukan oleh kubu Moeldoko yang berupaya merebut partai dari tangan kepengurusan yang sah saat ini.
“Secara hukum sebenarnya partai Demokrat yang dipimpin oleh Ketum kami mas AHY saat ini sudah menang delapan belas berbanding nol untuk kubu KSP Moeldoko. Tapi partai Demokrat tetap melawan dengan cara yang konstisional sesuai dengan hukum yang berlaku,” papar Hamas lagi.
Terpisah, Ketua PN Bungo, Bayu Agung Kurniawan dihadapan ketua Partai Demokrat provinsi Jambi yang juga bupati Bungo, H. Mashuri mengatakan bahwa pihaknya akan meneruskan surat yang ditujukan kepada MA dari partai Demokrat.
“Sesuai dengan tujuannya bahwa surat ini akan kita sampaikan kepada Mahkamah Agung secepatnya,” tukas Bayu Agung Kurniawan.
Sebelum ke PN Bungo, Hamas dan jajan terlebjh dahulu mengikuti apel bersama melalui zoom meeting dan mendengarkan arahan dari Ketum Partai Demokrat AHY.(adm)