Transparansi Dana BOS SDN 112 Purwobakti Dipertanyakan, Kepala Sekolah Diduga Beli Laptop Sekolah Dijadikan Pribadi dari Uang BOS

banner 468x60

BUNGO – Transparansi Dana Bos SDN 112 Purwobakti, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo di pertanyakan, dinilai pihak sekolah belum pernah mempublikasikan laporan penggunaan dana secara terbuka dari triwulan pertama di tahun 2025 ini. Bahkan, mencuat dugaan bahwa sebagian dana BOS digunakan untuk membeli laptop yang diduga dipakai untuk kepentingan pribadi oleh kepala sekolah.

Dana BOS merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang ditujukan untuk menunjang biaya operasional sekolah non-personalia, seperti pembelian buku, alat pembelajaran, dan pemeliharaan fasilitas sekolah.
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2015, sekolah penerima BOS wajib memberikan laporan tertulis kepada orang tua murid dan memajang informasi jumlah dana yang diterima serta penggunaannya di papan pengumuman sekolah.

Namun, sejumlah wali murid SDN 112 Purwobakti mengaku tidak pernah melihat laporan tersebut.

“Kami tidak tahu berapa dana BOS yang diterima sekolah ini, dan untuk apa saja digunakan. Tidak pernah ada rapat yang jelas ataupun pengumuman yang dipasang,” ungkap salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Minimnya transparansi ini menimbulkan keresahan di kalangan orang tua. Bahkan, berkembang dugaan bahwa kepala sekolah menggunakan sebagian dana BOS untuk membeli sebuah laptop yang dipakai secara pribadi dan dibawa kerumah. Hingga berita ini diturunkan, klaim tersebut belum dapat dibuktikan karena tidak ada bukti fisik berupa kuitansi atau laporan resmi yang dipublikasikan.

Seorang tokoh masyarakat setempat mengatakan, jika dugaan itu benar, maka tindakan tersebut jelas melanggar aturan penggunaan dana BOS yang diatur oleh pemerintah.

“Dana BOS itu untuk kepentingan sekolah dan siswa, bukan untuk kebutuhan pribadi. Jika benar digunakan untuk beli laptop pribadi, itu pelanggaran serius dan harus ditindaklanjuti,” tegasnya.

Pihak sekolah hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan keterbukaan dan dugaan penyalahgunaan dana tersebut.

Tuntutan Wali Murid:

Wali murid meminta agar:

  1. Sekolah segera mempublikasikan laporan penggunaan Dana BOS melalui papan pengumuman dan rapat komite.
  2. Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana BOS di SDN 112 Purwobakti.
  3. Dugaan pembelian laptop pribadi segera diklarifikasi secara transparan agar tidak menimbulkan fitnah maupun keresahan.

Dasar Hukum:

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2015: Sekolah wajib memberikan informasi penggunaan BOS kepada orang tua dan masyarakat.

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan meminta laporan penggunaan dana publik, termasuk Dana BOS.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *